Minggu, 11 Maret 2012

PENGANTAR LAPORAN POLISI


Pengantar masyarakat Lapor ke SPK/Reskrim Polri :


 


LPK  KOMNAS PK-PU INDONESIA
Kantor : Perum Istana Bedali Agung Blok : AE No. 03 Bedali – Lawang – Malang

Saat ini sedang marak  Pelaku Usaha Melaporkan Debiturnya kepada Polisi, dan SPK/Reskrim menerima laporan Polisi dari Pelaku Usaha dengan meletakkan Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 TH. 1999 Tentang Fidusia (asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali) Undang-Undang Khusus Mengesampingkan Undang-Undang Umum.
Nah Atas dasar Penyidik Reskrim Polri sudah menggunakan asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali “UU RI No.42 TH 1999”, maka sudah saatnya Pelanggaran Undang-Undang RI No.8 TH.1999 asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali Tentang Perlindungan Konsumen Juga dapat diterima oleh SPK/Penyidik Reskrim apabila Masyarakat Konsumen “Melaporkan” Pelanggaran Pidana UUPK, atas dasar yang dimaksud pada Pasal 61 Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dengan tegas Berbunyi “ TUNTUTAN PIDANA DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PELAKU USAHA DAN/ATAU PENGURUSNYA” (Pintu gerbang Pidana Berada Di Kepolisian, Jadi LP Masyarakat Konsumen mohon diterima/PERKAP No.8 TH 2009 pasal 13 ayat 2a). Terima kasih.
Adapun sangsi Pidana yang dapat diterapkan oleh Penyidik Reskrim Polri sesuai yang dimaksud pada Pasal 62 ayat(1) UUPK sebagai berikut :

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sanksi Pidana
                                                       Pasal 62 UUPK

(1)  Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(2)  Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
DISOSIALISASIKAN OLEH : LPK  KOMNAS PK-PU INDONESIA

(3)  Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap  atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.


Pasal 63 UUPK

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.

DISOSIALISASIKAN OLEH : LPK  KOMNAS PK-PU INDONESIA