Selasa, 20 Desember 2011

HANDRY (ANGGOTA KOMNAS PK-PU MALANG) MELAPORKAN BALIK KARYAWAN PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE (FIF) YANG MELAPORKAN KONSUMENNYA DI POLRES SITUBONDO

  
Terkait dengan maraknya Penyesatan yang dilakukan petugas Lembaga Pembiayaan/Finance dengan modus operendi Laporan Polisi (LP) untuk menakut-nakuti Masyarakat Konsumen yang nunggak membayar kredit kendaraan, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Situbondo, Tepatnya pada tanggal 08 Desember 2011 Petugas PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang situbondo Melaporkan FELICIA SUHARTONO (Debitur PT. FIF) pada Polres Situbondo Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1172/XII/2011/Jatim/Res Situbd.

Kali ini Karyawan PT. FIF yang sering menakut-nakuti Masyarakat Konsumen tersebut Kesandung batu, karena FELICIA SUHARTONO (Terlapor) mengadu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS PK-PU INDONESIA Malang dan Petugas LPK Yang bernama HANDRY mendampingi Terlapor untuk Melapor Balik Petugas FIF (Pelapor) yang bernama GANDHY JAYA BUDIHARTO YANG BERALAMAT Di Dusun Barat Rt. 001 Rw. 009 Desa Curahjeru Kec. Panji Kab. Situbondo dengan Pasal Pencemaran nama baik Junto Laporan Fitnah yakni Pasal 310 KUHP Junto Pasal 317 KUHP. Laporan balik tersebut diterima dan akan ditindak lanjuti oleh Reskrim Polres Situbondo dengan Surat tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1206/XII/2011/JATIM/RES SITUBD.

Masyarakat Konsumen dan Seluruh Aktivis LPK KOMNAS PK-PU INDONESIA sangat berterima kasih kepada Institusi Polri Khususnya Kapolres, Kasat Reskrim dan Rekan Penyidik Polres  Situbondo yang telah menerima laporan kami (Masyarakat) dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi efek Jera sekaligus sebagai pelajaran berharga Bagi Finance agar kedepan  dapat bekerja secara Profesional tanpa harus memfitnah Debiturnya sendiri dengan pasal pidana penggelapan (Ps.372 KUHP) sementara Faktanya Debitur membuat perjanjian Pembiayaan yang difasilitasi pembelian secara Tunai dari Penjual/Dealer dan BPKB kendaraan dianggunkan pada Finance yang memberi fasilitas.(Bukan menipu dan tidak menggelapkan) karena Perjanjian ditanda tangani Kreditur dan Debitur artinya tidak ada unsur penipuan, berikutnya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Tertulis atas nama Konsumen artinya tidak ada unsur Penggelapan seperti yang dituduhkan oleh Karyawan PT. FIF tersebut.

Mudah-mudahan langkah yang dilakukan Petugas Polres Situbondo dapat diikuti oleh Polres/Polsek diseluruh Indonesia agar tercipta iklim usaha yang kondusif, Salam..........Penulis.

MOCH. ANSORY SH.
   Direktur Eksekutive

Tidak ada komentar:

Posting Komentar